Minggu, 23 Mei 2010

KONSEP DASAR PKN KELAS IV MENURUT SILABUS

KONSEP DASAR PKN SEMESTER 1
A. SK 1 Memahami system pemerintahan desa dan pemerintahan kecamatan.
KD 1.1 Mengenal lembaga –lembaga dalam susunan pemerintahan desa dan pemerintahan kecamatan.
KD 1.12 Menggambarkan stuktur organisasi desa dan pemerintahan kecamatan.
KONSEP DASAR PKN
A Lembaga - lembaga dalam susunan pemerintahan desa
B. Lembaga - lembaga dalam susunan pemerintahan kecamatan
C. Stuktur Organisasi P emerintahan Desa
D. Stuktur O rganisasi Pemerintahan Kecamatan

B. SK 2 Memahami system pemerintahan kabupaten kota dan provinsi.
KD 2.1 Mengenal lembaga –lembaga dalam susunan pemerintahan kabupaten, kota dan provinsi.
KD 2.2 Menggambarkan stuktur organisasi kabupaten kota dan provinsi.
KONSEP DASAR PKN
A. Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi
B. Lembaga – lLembaga pemerintahan Daerah Kabupaten, Kota, dan Provinsi
C. Struktur Organisasi Pemerintahan Kabupaten, Kota dan Provinsi





KONSEP DASAR PKN SEMESTER 2
C. SK 3 Mengenal system pemerintahan tingkat pusat
KD 3.1 Mengenal lembaga – lembaga Negara dalam susunan pemerintahan tingkat pusat, seperti MPR, DPR, PRESIDEN, MA, MK, dan BPK.
KD 3.2 Menyebutkan organisasi pemerintahan tingkat pusat, seperti Presiden, Wakil Presiden, dan Para Menteri.
KONSEP DASAR PKN
A. Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )
B. Presiden
C. Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR )
D. Mahkamah Agung ( MA )
E. Mahkamah Konstitusi ( MK )
F. Komisi Yudisial ( KM )
G. Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK )
H. Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )

D. SK 4 Memahami peranan bangsa Indonesia di era global.
KD 4.1 Memberikan contoh sederhana pengaruh globalisasi di lingkungannya.
KD 4.2 Mengidentifikasi jenis budaya Indonesia yang pernah yang pernah di tampilkan dalam misi kebudayaan internasional.
KD 4.3 Menentukan sikap terhadap pengaruh globalisasi yang terjadi di lingkungannya.
KONSEP DASAR PKN
A. Pengaruh globalisasi di lingkungan
B. Mengidentifikasi jenis budaya Indonesia dalam kebudayaan Internasional
C. Sikap terhadap pengaruh globalisasi

PENJELASAN KONSEP DASAR PKN KELAS IV SEMESTER 1
Sistem Pemerintahan Desa dan Pemerintahan Kecamatan.
A. Lembaga-lembaga dalam susunan pemerintahan desa.
Desa terdiri dari atas beberapa dusun atau dukuh. Dusun atau dukuh masih di bagi menjadi beberapa kampung.Diperkotaan desa di sebut perkotaan. Kelurahan terdiri dari atas beberapa kampong wilayah desa / kelurahan berbatasan dengan desa / kelurahan lain. Desa atau kelurahan adalah organisasi pemerintahan terendah di bawah camat. Desa di pimpin oleh kepela desa sedangkan kelurahan di pimpin oleh kepala kelurahan atau lurah.
1. Tugas dan fungsi pemerintahan desa.
a. Tugas dan fungsi kepala desa
Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan. Kepala desa mempunyai fungsi yaitu :
- Pelaksanaan tertib administrasi pemerintah di tingkat pusat.
- Penanggung jawab atas jalannya penyelenggaraan pemerintahnan, pembangunan, pembina masyarakat.
- Pelaksanaan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan yang ada di desa.
- Penyusunan dan penetapan peraturan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan persetujuan bersama BPD
b. Tugas dan fungsi sekretaris desa.
Sekretaris desa merupakan unsure staf yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala desa. Sekretaris mempunyai fungsi yaitu :
- Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, urusan keuangan, urusan administrasi umum.
- Pelaksana koordinasi terhadap[ kegiatan yang di laksanakan oleh sekretaris desa.
- Pelaksanaan pengumpulan bahan pengolahan data dan perumus program.
- Pelaksanaan penyimpanan dan penyusun program kerja tahunan dan pelapornya.

c. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BPD berkedudukan sebagai unsure penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD di bentuk berdasarkan usulan oleh masyarakat desa yang bersangkutan.BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa sebagai upaya untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.BPD mempunyai tugas dan wewenang yaitu :
- Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
- Mengusulkan pengangkatan.
- Membentuk panitia pemilihan kepala desa.

d. Bentuk pelayanan desaterhadap penduduk
Semua warga yang menetap didesa disebut penduduk.Berdasarkan umur penduduk terdiri dari atas kelompok balita, anak –anak, remaja, pemuda, orang tua.Data dalam satu keluarga di tulis dalam kartu keluarga.Perangkat desa melayani perangkat desa.

B. Lembaga – Lembaga dalam susunan Pemerintahan Kecamatan.
Kecamatan terdiri atas beberapa desa / kelurahan. Letak wilayah kecamatan dapat berada di kawasan pedesaan maupun perkotaan. Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten dan daerah kota. Camat mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan dalam wilayah kecamatan.
Susunan organisasi kecamatan terdiri atas :
1. Camat
2. Sekretaris kecamatan
3. Seksi pemerintahan
4. Seksi pembangunan
5. Seksi kemasyarakatan
6. Kelompok jabatan fungsional
7. Cabang dinas dan UPTN serta unit kerja lainnya

Sistem Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi.
A. Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi
1. Pemerintahan Kabupaten dan Kota
Kabupaten adalah pembagiaan wilayah administrasi di Indonesia yang di pimpin oleh seorang bupati. Selain kabupaten, pembagiaan wilayah adminitrasi setelah provinsi adalah kota.Pemerinthan daerah terdiri atas kepala daerah beserta perangkat daerah lainnya.Kepala daerah kabupaten di sebut bupati dan kepala daerah kota disebut wali kota.


2. Pengertian Pemerintahan Provinsi
Provinsi adalah nama sebuah pembagian wilayah administrasi di bawah wilayah nasional. Gubernur adalah kepala daerah untuk daerah provinsi. Gubernur memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang di tetapkan bersama.

B. Lembaga – Lembaga Pemerintahan Daerah Kabupaten, Kota, dan Provinsi.
1. Kepala Daerah
Setiap daerah di pimpin oleh kepala pemerintahan yang di sebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati sedangkan untuk kota di sebut wali kota. Kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang yaitu :
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang di tetapkan berdasarkan DPRD, Mengajukan rancangan peraturan daerah (perda), Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah, Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan.
2. Perangkat Daerah
Adapun perangkat daerah terdiri dari :
a. Sekretaris Daerah
b. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD)
c. Dinas Daerah
d. Lembaga Teknis Daerah
e. Kecamatan
f. Kelurahan
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah berkedudukan sebagai unsure penyelenggaraan pemerintahan daerah.DPRD mempunyai tugas dan wewenang yaitu :
a. Membentuk perda yang di bahas denagn kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.
b. Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBN bersama dengan kepala daerah
c. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda
d. Memilih wakil kepla daerah
e. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
f. Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah
g. Memberikan persetujuaan terhadap rencana kerja sama internasional yang di lakukan oleh pemerintah daerah.
Alat kelengkapan DPRD terdiri atas : Pimpinan, komisi, panitia musyawarah, panitia anggaran, badan kehormatan, alat kelengkapan lain yang di perlukan.

PENJELASAN KONSEP DASAR PKN KELAS IV SEMESTER 2

Lembaga – Lembaga Negara Tingkat Pusat yaitu :
A. Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )
MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang di pilih melalui pemilihan umum MPR mempunyai tugas dan wewenang yaitu :
a. Mengubah dan menetapkan UUD
b. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam siding paripurna MPR
c. Dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
d. Menetapkan peraturan tata tertib dank ode etik MPR
e. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduannya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
Anggota MPR mempunyai hak yaitu :
a. Mengajukan usul pengubahan pasal – pasal UUD
b. Menetapkan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
c. Memilih dan di pilih
d. Membela diri
e. Keuangan dan administratif
Anggota MPR mempunyai kewajiban yaitu :
- Mengamalkan pancasila
- Melaksanakan UUD Negara RI tahun 1945 dan peraturan perundang – undangan
- Menjaga keutuhan Negara kesatuan RI dan kerukunan nasional
- Mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
B. Presiden
Presiden merupakan penyelenggaraan pemerintahan pemerintahan tertinggi di samping MPR dan DPR
Presiden sebagai kepala Pemerintahan
Sebagai kepala pemerintahan, presiden mempunyai hak dan kewenagan yaitu :
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
- Menetapkan peraturan pemerintahan untuk menjalan UU sebagaimana mestinya
- Membentuk dewan pertimbagan yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan
- Mengangkat dan memberhentikan menteri – menteri
- Mengajukan rancangan UU kepada MPR
- Bersama – sama DPR membahas dan menyetujui setiap rancangan UU
- Menegaskan rancangan UU menjadi UU yang telah di sejui bersama DPR
- Menetapkan peraturan dan pemerintahan sebagai pengganti UU
- Memberikan amnesti dan abolisi dengan memerhatikan pertimbangan DPR


Presiden sebagai kepala Negara
Sebagai kepala Negara, presiden mempunyai hak dan wewenang yaitu :
• Membuat perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR
• Mengangkat duta dan konsul
• Meneri ma duta dari Negara lain
• Memberi gelar, tanda jasa, dan lain – lain tanda kehormatan
C. Dewan Perwakilan Rakyat
Keanggotaan DPR di pilih melalui Pemilihan Umum, dan susunannya diatur dengan undang – undang. Anggota DPR berjumlah 550 orang. Msa jabatan anggota DPR ialah 5 tahun dan berakhir bersama pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan janji / sumpah.
Tugas dan fungsi DPR yaitu :
• Memegang kekuasaan membentuk UU
• Membahas dan menyetujui bersama rancangan UU yang di ajukan oleh presiden
• Memiliki dan melaksanakan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan

D. Mahkamah Agung ( MA )
MA sebagai lembaga yudikatif / pengadilan bertugas mengawasi jalannya UU. Apabila terdapat penyimpangan / pelanggaran hokum, maka MA bersama jajaran lembaga pengadilan melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi / hukuman .Lingkungan peradilan dapat dibedakan menjadi yaitu :
• Peradilan umum
• Peradilan agama
• Peradilan tata usaha Negara ( PTUN )
• Peradilan militer
Wewenang MA adalah
• Menguji peraturan perundang – undangan di bawah UU terhadap UU
• Menyatakan tidak sah peraturan perundang _ undangan dibawah undang – undang atas alasan bertentangan denagn peraturan perundang – undang yang lebih tinggi.
• Menyatakan bahwa peraturan perundang – undangan yang di nyatakan tidak sah tidak mempunyai hokum yang mengikat

E. Mahkamah Konstitusi ( MK )
Mahkamah Konstitusi ini berfungsi untuk menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan, dalam rangka menjaga konstitusi agar di laksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita – cita demokrasi.Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) UUD Negara RI tahun 1945. Hal ini berarti Mahkamah Konstitusi terikat pada prinsip umum penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengruh dari pengaruh kekusaan lembaga lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.

F. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial merupakan lembaga Negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur / pengaruh kekuasaan lain. Komisi Yudisial mempunyai 7 orang anggota.
Komisi Yudisial mempunyai wewenang yaitU:
• Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR
• Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabar serta , menjaga prilaku hokum
Komisi Yudisial mempunyai tugas yaitu :
• Melakukan pendaftaran calaon hakim agung
• Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung
• Menetapkan calon hakim agung
• Mencalonkan calon hakim agung ke DPR
G. Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )
Dalam pelaksanaan tugasnya, BPK terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Anggota BPK di pilih oleh ( DPD )dengan memerhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden.
Wewenang BPK dalam melaksanakan tugasnya yaitu :
• Menetapkan atas kebijaksanaan atas tanggung jawab keuangan Negara, baik jangka panjang, jangka menengah maupun jangka pendek dan mengendalikan pelaksaannya.
• Melakukan perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku
• Menetapkan kebijakan tugas penunjangnya, baik jangka panjang jangka menengah maupun jangka pendek
H. Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )
DPD terdiri atas wakil – wakil daerah provinsi yang di pilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan Presiden.
Tugas pimpinan DPD yaitu :
• Memimpin sidang – sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk di ambil keputusan, menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara kebua dan wakil ketua.
• Menjadi juri bicara DPD
• Mengadakan konsultasi dengan presiden
• Mewakili DPD dan alat kelengkapan DPD di pengadilan
• Menetapkan arah kebijakan umum dan strategi pengelolahan anggaran DPD
• Mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya dalam sidang Paripurna DPD

ORGANISASI PEMERINTAHAN TINGKAT PUSAT
Pemerintahan adalah kegiatan atau yang dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya. Sedangkan organisasi pemerintahan tingkat pusat adalah perangkat Negara kesatuan republic Indonesia yang terdiri atas presiden, wakil presiden dan para mentri bersama – sama dengan lembaga – lembaga penyelenggaraan pemerintahan Negara yang merupakan aparatur pemerintah, seperti lembaga pemerintahan non departemen dan pejabat setingkat mentri.

A. Presiden
Kekuasaan pemerintahan Negara menurut UUD 1945 di laksanakan oleh presiden . presidan memangku jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat di pilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Kekuasaan presiden menurut UUD 1945 dapat di bagi dalam tiga hal yaitu:
1.Kekuasaan presiden dalam bidang eksekutif yaitu dapat di ketahui dalam UUD 1945 sebagai berikut;
• Pasal 4 ayat 1
• Pasal 5 ayat 2
2.kekuasaan presiden dalam bidang legislatife yaitu dapat di ketahui dalam UUD 1945 sebagai berikut:
• Pasal 5 ayat 1
• Pasal 20 ayat 2
• Pasal 20 ayat 3
• Pasal 20 ayat 4
3.kekuasaan presiden sebagai kepala Negara yaitu dapat di ketahui dalam UUD 1945 sebagai berikut:
• Pasal 10
• Pasal 11
• Pasal 12
• Pasal 13
• Pasal 14
• Pasal 15
B. Wakil presiden
Peran wakil presiden dalam hubungannya dengan presiden sebagai berikut:
a. Sebagai pengganti presiden
Peran ini bisa untuk jangka waktu sementara atau dapat pula bertindak seterusnya sampai masa jabatan presiden habis
b. Sebagai wakil presiden
Bertugas mewakili presiden dalam melaksanakan tugas-tugas kepresidenan dalam hal-hal yang di delegasikan oleh presiden
c. Bertindak membantu presiden
Wakil presiden juga dapat bertindak membantu presiden melaksanakan seluruh tugas dan kewajiban presiden

C. Kementrian Negara
Kementrian Negara dipimpin oleh mentri Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Sedangkan tugas kementrian Negara adalah membantu presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang tertentu dalam kegiatan pemerintahan Negara. Kementrian Negara mempunyai fungsi sebagai berikut:
• Perumusan kebijakan nasional di bidangnya
• Koordinasi pelaksanakan kebijakan di bidangnya
• Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya
• Penyampaian laporan evaluasi, saran
Kementrian Negara terdiri atas:
Kementrian Negara riset dan teknologi
• Kementrian Negara koperasi dan usaha kecil dan menengah
• Kementrian Negara lingkungan hidup
• Kementrian Negara pemberdayaan perempuan.
Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2005 tentang kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja kementrian Negara bentuk kementrian Negara Indonesia sebagai berikut:
• Kementrian coordinator:
- Kementerian coordinator bidang politik, hokum,
- Kementeriaan coordinator bidang perekonomian
- Kementerian coordinator bidang kesejahteraan
• Kementerian yang berbentuk departeman
Departemen ialah unsur pelaksanaan pemerintahan. Tiap –tiap departeman di pimpin oleh seorang menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
D. LeMbaga pemerintahan non – departeman ( LPND )
LPND adalah lembaga pemerintahan pusat yang di bentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan pusat yang di bentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden.
Lembaga pemerintahan non depertemen antara lain sebagai berikut:
Badan kepegawaian Negara (BKN)
Lembaga administrasi Negara (LAN)
Arsip nasional republic Indonesia (ANRI)
Perpustakaan nasional republic Indonesia (perpusnas)
Badan pengendalian dampak lingkungan ( BAPEDAL)
E. Pejabat setingkat mentri
Pejabat setingkat mentri antara lain sebagai berikut:
Jaksa agung yaitu pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin
Sekretariat kabinet adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden
Secretariat Negara adalah lembaga pemerintahaan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden .

SIKAP TERHADAP GLOBALISASI DI LINGKUNGAN
A. Pengaruh globalisasi di lingkungan
1.pengertian globalisasi
Globalisasi berasal dari kata globe yang berarti dunia. Globalisasi merupakan kecenderungan masyrakat di kota-kota besar untuk menyatu dengan dunia terutama di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, pariwisata, media komunikasi massa
Globalisasi dalam kehidupan masyarakat terjadi karena kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Globalisasi adalah suatu proses atau bentuk dimana kelompok-kelompok masyarat dari seluruh penjuru dunia saling mengenal, bekerja sama, membantu dan berinteraksi sebagai suatu masyarakat baru
2.pengaruh globalisasi dalam perilaku masyarakat setempat.
Perkembangan teknologi komunikasi berlangsung sangat pesat sehingga yang berlangsung di berbagai penjuru dunia dapat di ketahui dengan cepat. Persaingan hidup juga semakin keras. Keadaan ini membawa pengaruh yang luas terutama pada perubahan perilaku masyarakat dalam berbagai hal:
Misalnya makanan, pakaian, komunikasi, transportasi, gaya hidup, perilaku, nilai-nilai, tradisi
3.globalisasi di lingkungan masyarakat
Arus globalisasi telah melanda seluruh lapisan masyarakat. Kita dapat merasakan dampak dari era globalisasi di sekitar kita. Teknologi komunikasi yang canggih sangat berperan dalam menyebarkan informasi ke segala penjuru dunia. Bukti-bukti globalisasi di masyarakat antara lain terjadi di bidang peiklanan, pariwisata, migrasi, telekomunikasi
4.pengaruh globalisasi dalam lingkungan kita
a. pengaruh positif globalisasi yaitu: memperkaya unsure kebudayaan , meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi , saling meningkatkan kesejahtraan
b. pengaruh negative globalisasi yaitu: terjadinya pergeseran budaya mereka yang kuat mendominasi yang lemah.
B. Mengintifikasi jenis budaya Indonesia dalam misi kebudayaan internasional
Kebudayaan daerahnya beraneka ragam. Persekutuan dan perkembangan suku-suku itu tumbuh menjadi kearah terbentuknya suatu bangsa, yaitu bangsa Indonesia. Hal ini sesuai dengan semboyan bineka tunggal ika yang artinya walaupun berbeda-beda, satu jua adanya. Banyak ragam yang telah di lakukan dalam rangka melaksanakan misi kebudayaan ini antara lain sebagai berikut:
Melaui lawatan budaya
Melalui pertukaran pelajar
Mengikuti festifal internasional
C. Sikap terhadap pengaruh globalisasi
Cara yang dapat di tempuh untuk menghadpi globalisasi antara lain
• Memilah-milah informasi yang masuk baik melalui televise, radio, internet.
• Memperdalam ilmu agama
• Mempersiapkan mental yang kuat terhadap hal-hal yang akan kita lakukan
• Meneguhkan jati diri sebagai bangsa Indonesia
• Meningkatkan ilmu pengetahuan dan keterampilan
Upaya pemerintahan menghadapi globalisasi :
• Bidang ekonomi
• Bidang politik
• Bidang agama
• Bidang pendidikan
• Bidang social budaya